Kamis, 14 Oktober 2010

Konsepsi Kajian Lintas Madzhab Sebagai Solusi Pemecah Problematika Sosial Masyarakat

      Sebagaimana diakui banyak kalangan, masyarakat Indonesia - terkhusus kelompok yang mengakui keharusan bermadzhab - mempunyai tradisi yang telah mengakar kuat untuk hanya berpegang pada satu madzhab tertentu dan terkesan menganggap tabu untuk berpindah madzhab kecuali pada keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan atau bisa dikatakan dalam kondisi darurat. Kemudian faktor 'dominasi' madzhab Syafi'i sebagai satu-satunya madzhab yang dapat berkembang dan diterima luas oleh masyarakat Indonesia, membuat pendapat dari madzhab-madzhab lain sangat sedikit mendapat kajian, dipertimbangkan menjadi solusi dalam mengatasi problematika sosial. Seandainya diangkatpun seringkali hanya memunculkan pro-kontra dari masyarakat, dan terkadang menciptakan friksi tanpa ada jalan keluar yang bisa mendamaikan.
Sekarang kita akan coba menganalisa fenomena yang jamak terjadi di sekitar kita melalui pelbagai sudat pandang dan menilainya secara obyektif demi menghasilkan beberapa kesimpulan, kemudian merangkainya menjadi sebuah konsep dalam rangka membangun kondisi masyarakat yang lebih baik.

       Rasanya sudah sangat jelas bagi kita, dalam hal bermadzhab ulama telah menjelaskan tata tertib, aturan-aturan mengikuti pendapat seorang ulama dalam urusan-urusan keagamaan. Kitapun memiliki pendapat kuat yang memperbolehkan berpindah madzhab, baik secara total maupun pada beberapa permasalahan tertentu. Dengan satu catatan penting, bahkan meski tidak ada alasan apapun selain hanya ingin mengikuti madzhab tersebut. Tanpa menafikan pendapat lain, dengan berpegang pada pendapat ini, seharusnya solusi pemecahan problematika masyarakat kita akan semakin terbuka dengan banyaknya pendapat yang bisa kita pertimbangkan untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat luas. Sebab jika hanya mempertimbangkan / mengikuti pendapat-pendapat dalam lingkar sebuah madzhab, terkadang kita harus dihadapkan pada situasi sulit atau bahkan buntu dalam upaya memecahkan suatu permasalahan di dalam masyarakat.

       Tidak bisa dipungkiri, keadaan lingkungan tempat kita berinteraksi sosial adalah sebuah masyarakat yang sangat beragam, plural dan digerakkan oleh sistem kehidupan yang menuntut masyarakatnya untuk selalu mengikuti setiap putaran roda kehidupan yang begitu cepat, jika tidak mau ketinggalan dan tergerus zaman. Hal ini mau tidak mau berdampak pada makin kompleksnya permasalahan yang mesti dihadapi masyarakat. Jika masalah-masalah ini terus dibiarkan tanpa ada jalan keluar yang bisa diterima luas, maka akan terjadi kekacauan pada pola kehidupan masyarakat, disebabkan tidak ada lagi hal yang bisa mengkompromikan tuntutan kehidupan dan tuntutan kepercayaan (baca:agama) yang dianutnya. Untuk itu, sikap yang tepat adalah terus mengupayakan sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai pemecah permasalahan sosial masyarakat tanpa keluar dari batasan-batasan agama, juga tidak dengan mempersempit batasan-batasan itu sendiri. Salah satunya dengan melakukan kajian-kajian terhadap madzhab-madzhab yang ada.

        Untuk itu, sebelumnya kita harus menyadari bahwa nilai esensial dari aturan-aturan syariat - khususnya aturan-aturan dalam konteks kehidupan sosial - adalah menciptakan stabilitas umum dan menekan terjadinya konflik di antara masyarakat dalam segala aktifitas sosial mereka.Dengan begitu, pada dasarnya aturan-aturan syariat sama sekali tidak mengekang ataupun mempersempit kebebasan manusia dalam mengolah kehidupannya, melainkan memberi batasan agar mereka tidak keluar dari garis-garis kehidupan yang semestinya. Sehingga nantinya peradaban yang sedang coba mereka bangun tidak dihancurkan oleh perbuatan mereka sendiri. Kita akan menemukan bukti atas semua ini jika mau memahami teks-teks karya fikih secara mendalam. Dengan melakukan pendekatan sosio-historis dan aspek-aspek lainnya, kita dapat melihat kesempurnaan aturan-aturan Islam -yang terepresentasikan melalui hukum-hukum fikih - dalam upaya menciptakan suasana kondusif pada sebuah masyarakat. Dan yang lebih penting lagi, semua aturan-aturan ini bukan sekedar konsep kosong, tapi memang sangat logis untuk diaplikasikan pada kehidupan nyata, dengan bukti pada masa silam, syariat pernah menjadi dasar hukum negara pada pemerintahan Islam .Nah sekarang, ketika kita mendapati sebuah masyarakat dengan kondisi sosial yang telah jauh berbeda, kitapun dituntut untuk menerjemahkan aturan-aturan yang telah ada sesuai dengan kondisi aktual masyarakat kita.

         Adalah sesuatu yang alamiah, jika dalam usaha memenuhi kebutuhan, manusia selalu berupaya menciptakan cara atau metode baru yang membantu mereka meraih apa yang menjadi tujuan dengan lebih mudah. Seperti biasa, setiap hal tentu memiliki dua sisi, kebaikan dan keburukan. Untuk menilai apakah cara tersebut layak dipergunakan, kita lihat. Jika pada dasarnya cara tersebut berpotensi merugikan, maka kita tinggalkan. Sementara jika tidak, maka kitapun bisa menerimanya sebagai hal baru yang patut disyukuri. Asalkan semua itu tidak berbenturan dengan prinsip atau teks eksplisit syariat. Bahkan pada situasi pertama - ketika hal tersebut berpotensi menciptakan benturan-benturan pada kehidupan sosial - jika memang ada tuntutan kebutuhan masyarakat luas, kitapun perlu mempertimbangkannya, serta berupaya menetralisir sisi negatifnya dengan jalan menetapkan aturan tambahan. Tidak boleh dilupakan, semua pertimbangan ini harus didasarkan dan selalu berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam.

        Setelah memperhatikan semua uraian panjang di atas, bisa dimengerti mengapa dalam upaya memecahkan problematika sosial masyarakat kita, kajian lintas madzhab layak untuk dipertimbangkan .Sebab jika memang telah ditemukan sebuah solusi yang pas dari madzhab yang diakui mayoritas masyarakat tentu hal ini tidak perlu dibahas. Tetapi bagaimana jika tidak. Situasi inilah yang akan membuat keadaan semakin rumit, saat kita terus memaksakan hanya mengambil pendapat - pendapat hukum dari satu madzhab. Karena seringkali situasi ini menggiring kita kepada pencocokkan (peng-ilhaq-kan) 2 hal yang berbeda pada banyak sisi. Atau pada kondisi lain, bersikukuh tetap berpegang pada teks-teks yang ada, sementara seandainya mau melangkah lebih jauh lagi, kita akan menemukan solusi yang tepat dari khazanah madzhab lain. Akibatnya kitapun terpaksa menawarkan solusi yang sulit diterima masyarakat. Seterusnya, pada saat permasalahan yang tengah dihadapi adalah sebuah pendukung kehidupan yang telah berlaku umum pada masyarakat, merekapun terdesak untuk keluar dari batasan-batasan agama. Lebih jauh, masyarakat semakin terbiasa untuk tidak lagi mempedulikan batasan agama dalam menjalani kehidupan dunia, serta membawa mereka menuju sebuah pola kehidupan masyarakat profan.

        Untuk menerima kajian lintas madzhab sebagai salah satu solusi di tengah-tengah problematika sosial masyarakat, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya tentu saja tradisi yang telah menjadi sikap umum masyarakat kita. Dan untuk mengikisnya dibutuhkan gerakan massif dari tokoh-tokoh masyarakat mengubah paradigma lama menuju sikap lebih menghargai kekayaan keilmuan Islam. Selain itu juga perlu menambahi wawasan masyarakat mengenai madzhab-madzhab yang ada. Tidak hanya sekedar mengerti ada madzhab lain di luar madzhab yang mereka anut, namun juga perlu mulai mengenalkannya secara lebih dekat. atu hal lagi yang penting diperhatikan, sisi negatif dengan memperluas pilihan masyarakat dalam mengambil pendapat hukum dari suatu madzhab sebagai sikap keagamaan. Yaitu terbukanya celah penyelewengan atas keluasan syariat, hanya untuk memuaskan tuntutan nafsu syahwat dengan berlindung di bawah payung legitimasi syariat. Maka untuk menutup sisi negatif ini, mutlak dibutuhkan batasan-batasan serta sikap arif dalam melihat sebuah permasalahan dan mempergunakan pendapat hukum yang ada. Mungkin lebih tepat, mulai poin persoalan ini dan seterusnya kita serahkan kepada para ahli untuk dikaji lebih lanjut. Namun bagaimanapun juga, rasanya saat ini kajian-kajian lintas madzhab mungkin memang perlu dipertimbangkan untuk dijadikan solusi di tengah-tengah problematika sosial yang semakin kompleks, daripada harus membuat legalisasi perilaku masyarakat dengan cara yang tidak dibenarkan. Apalagi jika tetap seperti ini, dikuatirkan sikap kita bisa dikatakan mempersempit syariat Islam. Padahal sebenarnya pandangan kita sendirilah yang telah dipersempit oleh keengganan kita menelaah kekayaan khazanah kajian keilmuan ulama di masa lalu.
Wallahu a'lam



by_madAs

0 comments:

Posting Komentar